DEPOK - Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) meminta Pimpinan Wilayah CMMI dan Ortom beserta DPR RI agar menolak pengesahan Perpu Ciptaker menjadi Undang-Undang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI), Anhar Tanjung mengatakan Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja sangat menguntungkan pihak oligarki dan Pengusaha Besar.
Sebelumnya pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Menurutny, MK sudah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam waktu 2 tahun.
" Ini malah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Secara sadar Presiden Joko Widodo mengabaikan perintah MK dan Juga mengabaikan peran DPR yang seharusnya bersama pemerintah menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja sesuai perintah MK", ujar Anhar kepada Wartawan ( 06/01/23).
Anhar Tanjung mendesak DPR RI agar segera bersidang menolak Perpu Ciptaker dan menerbitkan Undang-Undang Pencabutan Perpu.
Baca juga:
Terancam di Bubarkan, FKKC Siap Bergerak
|
" Kritikan ini sebagai bentuk kecintaan kami kepada Presiden Joko Widodo agar dalam melaksanakan amanah Rakyat sesuai amanah UUD 1945, kami juga meminta DPR RI menolak Perpu tersebut", tegasnya. **